
GHS - Sistem Harmonisasi Global dalam
Klasifikasi
dan Pelabelan Bahan Kimia
GHS – dasar harmonisasi secara global yang pertamakalinya
GHS merupakan Sistem Harmonisasi Global dalam Klasifikasi dan Pelabelan Bahan Kimia (Globally Harmonised System of Classification and Labelling of Chemicals). Pada bulan Desember tahun 2002, Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) mempublikasikan GHS yang disebut sebagai “Purple Book“ meliputi deskripsi kriteria kalisifikasi dan pelabelan yang diharmonisasi. Tujuan dari GHS adalah untuk mengharmonisasi beragam sistem klasifikasi dan pelabelan yang telah ada diseluruh dunia. Oleh karena kriteria evaluasi yang beragam, terjadi kasus dimana satu dan bahan kimia yang sama diklasifikasikan sebagai beracun, berbahaya terhadap lingkungan, atau bahkan tidak berbahaya. Hal ini menyebabkan tingkat perlindungan yang berbeda dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan konsumen, dan perlindungan lingkungan.
GHS menawarkan dasar harmonisasi global yang pertamakalinya untuk evaluasi sifat-sifat bahan. GHS menetapkan persyaratan untuk tingkat perlindungan yang tinggi secara global terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Hasil komunikasi bahaya yang diharmonisasi mencakup kriteria klasifikasi dan pelabelan termasuk juga pelabelan bahan berbahaya dan persyaratan untuk membuat Lembar Data Keamanan.


